You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
107 Bangunan Menyalahi Aturan di Jaksel Dibongkar
photo Doc - Beritajakarta.id

107 Bangunan Tak Berizin di Jaksel Dibongkar

Sejak Januari hingga akhir Mei 2016, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan sebanyak 306 surat peringatan (SP), 300 penyegelan dan 264 surat perintah bongkar (SPB) terhadap bangunan yang menyalahi peraturan. 

Tapi yang jelas, bangunan yang masih tetap nekad berdiri, apalagi bangunan di daerah yang bukan zonanya, itu kita bongkar

Dalam kurun waktu itu pula sebanyak 107 bangunan tak berizin maupun menyalahi perizinan di Jakarta Selatan ditertibkan.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, selama 2016 pihaknya menargetkan 220 kali penertiban bangunan bermasalah dengan anggaran sebesar Rp 1.732.950.000. Namun demikian, Ia tetap berharap warga mematuhi aturan sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan atau tidak berizin.

10 Bangunan Liar di Petojo Selatan Dibongkar

"Begitu dilakukan SP, penyegelan, dan SPB, biasanya pemilik bangunan langsung mengurus. Tapi yang jelas, bangunan yang masih tetap nekat berdiri, apalagi bangunan di daerah yang bukan zonanya, kita bongkar," tegasnya, Senin (23/5).

Dikatakan Syukria, target penertiban bangunan di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan disamaratakan yakni, 20 kali penertiban. Hingga kini, Kecamatan Jagakarsa merupakan wilayah yang paling banyak dilakukan penertiban, tercatat sebanyak 14 bangunan ditertibkan. Kemudian disusul Kecamatan Kebayoran Baru dengan jumlah 13 kali penertiban, serta Kecamatan Tebet dan Pesanggrahan dengan 10 kali penertiban.

Dikatakan Syukria, pelanggaran yang dominan adalah membangun tidak sesuai izin seperti, jarak bebas samping dan belakang. Dicontohkan, pemilik dalam izinnya ada jarak bebas samping dan atau belakang, tapi justru bangunan tidak ada jarak bebas.

"Pengguna bangunan dan lahan biasanya menghalang-halangi jalannya pembongkaran. Tapi kita jelaskan bahwa ini melanggar dan kita arahkan mereka untuk mengurus izin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6883 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5678 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3427 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2128 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1894 personAnita Karyati